SMP Negeri 1 Ngawen menerima pendaftaran peserta didik baru kelas VII (Tujuh) tahun pelajaran 2021/2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DASAR
Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Blora
B. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII(TUJUH) SMP NEGERI 1 NGAWEN
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD
C. JADWAL PELAKSANAAN PPDB SMP NEGERI 1 NGAWEN
- Pendaftaran : 5 – 7 April 2021
- Pengumuman peringkat sementara : 5 – 7 April 2021
- Pengumuman : Jumat, 9 April 2021
- Daftar Ulang (online) : Selasa-Rabu, 13 – 14 April 2021
D. JALUR PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 NGAWEN
- Jalur Zonasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Blora.
WILAYAH ZONASI | KELURAHAN |
Zonasi Wilayah I | Ds. Berbak |
Zonasi Wilayah II |
|
Zonasi Wilayah III | Wilayah desa/kelurahan pada Kec. Banjarrejo, Kec. Japah, Kec. Kunduran, Kec. Ngawen,dan Kec. Tunjungan di luar zona I dan Zona II |
Zonasi Wilayah IV | wilayah kecamatan di luar wilayah Zona I, Zona II dan Zona III |
- Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Jalur Afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemerintah Daerah (Kartu Indonesia Pintar(KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) /Program Keluarga Harapan (PKH))
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.(Hanya wilayah kabupaten Blora)
- Wajib menyertakan surat pernyataan dari orangtua /wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti miskin.
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali sebesar 5%(lima persen) dari daya tampung
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
- Jalur Prestasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung
- Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
- akumulasi nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal; dan/atau
- hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
E. DAYA TAMPUNG PPDB SMP NEGERI 1 NGAWEN
Daya tampung Peserta Didik Baru Kelas VII tahun pelajaran 2021/2022 adalah 8 (delapan) rombongan belajar dan jumlah setiap rombongan belajar adalah 32 peserta didik.
Jumlah peserta didik yang akan diterima adalah 256 peserta didik.
F. SELEKSI CALON PESERTA DIDIK KELAS 7 (TUJUH) SMP NEGERI 1 NGAWEN
- Seleksi Jalur Zonasi
- Seleksi PPDB melalui jalur Zonasi dilakukan berdasarkan urutan nilai Zonasi tertinggi.
- Nilai Zonasi ditetapkan berdasarkan rumusan sebagai berikut: Nilai Zonasi = Nilai Zonasi Wilayah + (1/ nilai Zonasi Jarak)
- Nilai Zonasi Wilayah adalah sebagai berikut:
- Zonasi Wilayah I : 100 (seratus);
- Zonasi Wilayah II : 80 (delapan puluh);
- Zonasi Wilayah III : 60 (enam puluh); dan
- Zonasi Wilayah IV : 40 ( empat puluh);
- Nilai zonasi jarak ditetapkan berdasarkan angka per kilometer sesuai perhitungan jarak pada google map.
- Dalam hal jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, Seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia Peserta Didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
- Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
- Seleksi Jalur Prestasi
- Seleksi PPDB jalur prestasi ditetapkan berdasarkan peringkat yang ditetapkan berdasarkan jumlah nilai kumulatif dari:
- jumlah nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; dan
- nilai prestasi di bidang akademik dan non-akademik.
- Rata-rata nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir merupakan rata-rata nilai pada aspek Pengetahuan dan Keterampilan pada: semester I dan semester II pada kelas 4; semester I dan semester II pada kelas 5; dan semester I pada kelas 6.
- Rata-rata Nilai rapor tiap semester masing-masing dikonversi dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
- Nilai prestasi di bidang akademik dan non-akademik ditetapkan berdasarkan nilai prestasi yang ditetapkan sesuai perolehan salah satu kejuaraan yang dimiliki calon Peserta Didik dalam kurun waktu sesuai ketentuan sebagai berikut :
- Kejuaraan perorangan
No | Kejuaraan | Asal Peserta Didik | Peringkat I | Peringkat II | Peringkat III |
1 | Internasional | Semua Daerah | Langsung diterima | Langsung diterima | Langsung diterima |
2 | Nasional | Wilayah Kab Blora | Langsung diterima | 40 | 35 |
Luar Blora Wil Jateng | 40 | 35 | 30 | ||
Luar Jateng | 35 | 30 | 25 | ||
3 | Provinsi | Kab Blora | 30 | 27,5 | 25 |
Luar Blora Wil Jateng | 27,5 | 25 | 22,5 | ||
Luar Jateng | 25 | 22,5 | 20 | ||
4 | Kabupaten | Kab Blora | 15 | 12,5 | 10 |
Luar Blora Wil Jateng | 12,5 | 10 | 7,5 | ||
Luar Jateng | 10 | 7,5 | 5 | ||
5 | Kecamatan | Kab Blora | 7,5 | 5 | 2,5 |
- Kejuaraan Beregu
No | Kejuaraan | Asal Peserta Didik | Peringkat I | Peringkat II | Peringkat III |
1 | Internasional | Semua Daerah | Langsung diterima | Langsung diterima | Langsung diterima |
2 | Nasional | Wilayah Kab Blora | Langsung diterima | 8 | 7 |
Luar Blora Wil Jateng | 8 | 7 | 6 | ||
Luar Jateng | 7 | 6 | 5 | ||
3 | Provinsi | Kab Blora | 6 | 5,5 | 5 |
Luar Blora Wil Jateng | 5,5 | 5 | 4,5 | ||
Luar Jateng | 5 | 4,5 | 4 | ||
4 | Kabupaten | Kab Blora | 3 | 2,5 | 2 |
Luar Blora Wil Jateng | 2,5 | 2 | 1,5 | ||
Luar Jateng | 2 | 1,5 | 1 | ||
5 | Kecamatan | Kab Blora | 1,5 | 1 | 0,5 |
- Dalam hal pada peringkat terakhir yang diterima terdapat lebih dari 1 (satu) calon Peserta Didik yang mempunyai nilai kumulatif sama, maka Peserta Didik yang diterima berdasarkan pada peringkat tertinggi nilai pada mata pelajaran dengan urutan sebagai berikut : 1) Bahasa Indonesia; 2) Matematika; 3) Ilmu Pengetahuan Alam
G. PROSEDUR PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 NGAWEN
- PPDB SMP NEGERI 1 NGAWEN dilakukan dengan mekanisme daring melalui alamat akses: https://siapppdb.blorakab.go.id
- Setelah masuk di web https://siapppdb.blorakab.go.id kemudian pilih menu 6. PENDAFTARAN
- Alur mengisi FORMULIR PENDAFTARAN
- Alur 1 Input : NISN, Tanggal Lahir dan Angka Verifikasi
- Alur 2 Input : IDENTITAS CALON PESERTA DIDIK ( Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Nomor Telepon, Kewarganegaraan, Nomor KK, Tanggal KK, Sekolah Asal, Tahun Lulus)
- Alur 3 Input : ALAMAT CALON PESERTA DIDIK dan penentuan titik lokasi rumah dengan Google Maps dengan menggeser penanda berwarna merah.
- Alur 4 Input PEMILIHAN JALUR PENDAFTARAN DAN SEKOLAH PILIHAN
- Alur 5 Melengkapi IDENTITAS ORANGTUA/ WALI
- Alur 6 Mengunggah SURAT PERNYATAAN, FOTO PENDAFTAR dan membuat KATA SANDI untuk formulir pendaftaran. Klik pada kotak SETUJU DENGAN PERNYATAAN DI ATAS dan kemudian klik SIMPAN FORMULIR
- Alur 7 CETAK FORMULIR PENDAFTARAN
H. LAIN – LAIN
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wiayah zonasi.
- Pendaftar bisa langsung melihat jurnal pendaftaran
- Pendaftar diberi kesempatan cabut berkas sebanyak 1 (satu) kali cabut untuk 1 nomor pendaftaran
- Kuota bagi Anak Tenaga Kesehatan yang terlibat penanganan Covid-19 melalui jalur afirmasi
- Pengumuman penetapan Peserta Didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB pada hari Jumat, 9 April 2021.
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan secara online akan dilaksanakan pada tanggal 13 – 14 April 2021.
- Jika ada perubahan kegiatan seleksi PPDB akan diberitahukan kemudian.
- Nara hubung :
- SMP NEGERI 1 NGAWEN : 0296-361013
- Kiswanto : 0858-6637-2485
- Prasetiowati : 0813-9091-4025
- Agus Purnama : 0821-3422-2440
- Endang Nur W : 0852-9276-8432